Berbicara soal legal dan hak cipta, maka kita sebagai orang Indonesia sangat minim pengetahuan tentang hal tersebut, sebut saja format MP3 yang sering kita gunakan untuk hiburan mendengar musik dan lain-lain…
Di Linux sebenarnya format MP3 tidak diakui, yang diakui adalah format OGG yang jauh lebih baik dan tentunya GRATIS
Sekedar info, lisensi dari format MP3 adalah, setiap orang yang menggandakan atau menyimpan file MP3 tanpa ijin adalah illegal… Artinya untuk menyimpan sebuah file MP3 walaupun rekaman suara anda sendiri, anda tetap diharuskan membayar royalti ke pemegang hak paten MP3…
Gimana? Ada berapa ribu file MP3 anda? Hehehe
Tags: bajakan, hak cipta, legal, mp3, ogg, rekaman, royalti









June 12th, 2008 at 12:25 pm
di harddisk ku ada 15 GB, hua ha ha, (mbajak kok bangga ya….???!)